TEGAL - Masyarakat Indonesia dan khususnya Jawa Tengah, kini tidak perlu lagi jauh-jauh untuk mendapatkan layanan bantuan hukum. Pasalnya, pada Rabu (19/11/2025), Provinsi Jawa Tengah resmi mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan, sebanyak 8.563 Posbankum. Jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 atau setara 83,51% dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.
Capaian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah dan dekat selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Dengan demikian ada sebanyak 83.980 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang siap memberikan layanan hukum berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi dan rujukan advokat OBH/PBH terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Statement ini disampaikan sosok praktisi hukum senior, muda berbakat yang sekaligus menempati posisi sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal dan berposisi juga sebagai President of Qim-Qim Law Office Ahmad Mustaqim,SH saat mengawali paparan hukumnya yang bertema keparalegalan pada perhelatan bergengsi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX, Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.
Diklat paralegal Posbankum Jawa Tengah Angkatan IX dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) diwilayah Jawa Tengah pada Rabu (22/7/2026) pukul 13.30-15.30 WIB.
Ahmad Mustaqim mengupas soal Posbankum diawal paparannya tentang keparalegalan bukanlah tanpa dasar.
"Saya paparkan dulu soal progres pembentukan Posbankum nasional dan Jawa Tengah agar ada kesamaan pandangan karena bicara Posbankum desa dan kelurahan tak bisa dipisahkan dengan pokok materi yang akan saya sampaikan saat ini, keparalegalan," katanya.
Pada paparan pokok soal keparalegal, Ahmad Mustaqim mengatakan bahwasanya istilah “paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Mustaqim menjelaskan, dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa : "Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum".
Sementara itu dalam Pasal 10 antara lain disebutkan bahwa : "Pemberi bantuan hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum".
Selanjutnya mengenai apa itu definisi Paralegal, Ahmad Mustaqim menerangkan bahwa menurut Collins Dictionary, Paralegal adalah seseorang yang membantu pekerjaan pengacara tetapi belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai pengacara.
"Paralegal itu menjadi asisten pengacara membantu tugas-tugas pengacara dan Paralegal itu bukanlah seorang pengacara," terangnya.
Dengan berbekal berbagai literasi, referensi dan profesinya sebagai praktisi hukum serta mengelola kantor hukum berbendera Qim-Qim of Law Office, Ahmad Mustaqim mempertajam pembahasan tentang keparalegal sebagai sebuah profesi yang menjanjikan dimasa depan.
Mustaqim menuturkan prinsip di kantor hukum, associates atau lembaga bantuan hukum (LBH) seperti LBH Perisai Kebenaran, misalnya, Parelegal ini entry position.
"Jadi Paralegal ini memang staf di kantor. Tugas dan fungsinya supporting artinya mereka akan terlibat dalam penanganan suatu perkara tapi dari sisi yang sangat general. Khususnya melakukan banyak searching peraturan terbaru," ujarnya.
Ahmad Mustaqim mengungkapkan terdapat perbedaan kebijakan berkaitan dengan posisi Paralegal dalam kantor hukum, associates atau lembaga bantuan hukum. Secara umum dibanyak kantor hukum, associates dan lembaga bantuan hukum posisi Paralegal merupakan entry position dengan status sebagai pekerja tetap dan memiliki jenjang karier.
"Di kantor hukum, associates dan lembaga bantuan hukum ada jenjang karier jelas untuk Paralegal. Setelah entry position yang dilalui sekian tahun, Paralegal bisa naik ke legal consultant. Tapi ini khusus bagi legal consultant yang mereka sudah punya keahlian, mengikuti kursus atau pelatihan secara resmi dari kementerian hukum dan OBH atau PBH terakreditasi dan mereka punya sertifikasi," ungkapnya.
"Bahkan mereka yang tersertifikasi resmi bisa naik level lagi ke jenjang patner sekalipun sangat bisa dan terbuka sekali tentu setelah bekerja lama di law firm, kantor hukum, associates dan lembaga bantuan hukum terakreditasi oleh kementerian hukum," jelasnya.
Berkaitan dengan berlakunya KUHP Baru, Ahmad Mustaqim juga menerangkan Paralegal sangat perlu memahami KUHP Baru dengan alasan :
A. Paralegal adalah garda terdepan penyelesaian masalah hukum di desa dan kelurahan.
B. KUHP Baru membawa banyak perubahan seperti lebih humanis, lebih fleksibel dan lebih restoratif.
C. Konflik yang muncul di desa dan kelurahan dapat diselesaikan lebih cepat melalui pendekatan non formal.
D. Paralegal berperan sebagai pendamping, fasilitator dan penghubung antara warga dan lembaga bantuan hukum terakreditasi kementerian hukum.
Mengenai sejauhmana batas wewenang Paralegal, Ahmad Mustaqim menegaskan :
A. Hal yang boleh dilakukan adalah edukasi hukum, mediasi dan fasilitasi musyawarah, pendampingan administratif dan penyusunan laporan awal.
B. Hal yang tidak boleh dilakukan yaitu memberi nasihat hukum profesional, mewakili warga di persidangan, mengambil keputusan hukum, mengintervensi proses penyidikan atau peradilan.
Kepala desa atau lurah memegang peranan strategis sebagai penjaga ketertiban sosial dan penyelesai konflik di tengah masyarakat.
Pentingnya peran paralegal adalah membantu penyelesaian sengketa hukum secara non litigasi, seperti melalui mediasi dan advokasi masyarakat.
Paralegal sangat dibutuhkan di wilayah yang belum terjangkau bantuan hukum dari advokat atau Lembaga Bantuan Hukum/OBH/PBH terakreditasi.
Keberadaan pobankum desa/kelurahan dan paralegal sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Posbankum desa/kelurahan nantinya akan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu (PPT) dan menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pembentukannya akan diatur melalui peraturan desa (Perdes) atau Keputusan Kepala Desa/Lurah (Kepdes/Keplur). Keberadaan Posbankum dan paralegal juga menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan desa sadar hukum," Beber Ahmad Mustaqim.
Sekitar 83 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini hadir di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Di setiap desa tersedia paralegal dan hakim juru damai desa yang membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi secara gratis (pro bono).
Program ini juga didukung oleh ratusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang melatih para paralegal dari masyarakat.
Kementerian Hukum juga menyiapkan transformasi digital layanan hukum agar layanan semakin mudah diakses, transparan dan menjangkau seluruh masyarakat.
Melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian, Posbankum menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara inklusif dan manusiawi.
Beberapa peran dan fungsi Posbankumdeskel adalah :
A. Mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian.
B. Menghadirkan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
C. Diperkuat kolaborasi lintas pemerintah dan masyarakat.
D. Sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam menghadirkan akses keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Tak lupa Ahmad Mustaqim juga memberikan penerangan terkait jenjang pendidikan bagi Paralegal yang berkeinginan menempuh program sarjana melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL adalah pengakuan resmi Kemendikbudristek atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pelatihan nonformal atau belajar mandiri untuk disetarakan dengan kredit akademis (SKS) dalam pendidikan formal.
"Ini tentu peluang emas bagi alumni diklat paralegal yang belum bergalar sarjana hukum untuk melanjutkan studi hukum serta mendapat sertifikasi tanpa mengulang materi," jelasnya.
Adapun penggunaan dan tujuan RPL:
A. Transfer SKS (Tipe A1). Melanjutkan kuliah menggunakan transkrip nilai dari kampus sebelumnya.
B. Perolehan SKS (Tipe A2). Mengonversi pengalaman kerja (minimal 1 tahun) atau sertifikat kompetensi menjadi SKS mata kuliah.
C. Penyetaraan (Tipe B). Mendapatkan pengakuan kompetensi setara gelar tertentu (Sarjana Hukum).
RPL bertujuan mempercepat studi, memberikan akses ke perguruan tinggi dan menghargai pengalaman belajar seumur hidup.
Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal (1). Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.
(2). Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
(3). Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
(1). Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
(2). Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program bekerja sama dengan penyuluh hukum.
(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal meliputi
(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti:
(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
(5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Nah, mengenai regulasi Pos Bantuan Hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.
Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.
Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia atau Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sebagai pengayaan informasi bagi publik bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian atau pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten/kota dan beberapa koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program Bantuan Hukum:
A. Litigasi : Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
B. Non Litigasi : Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum :
A. Persidangan perdata perceraian/pidana, meliputi pendampingan persidangan.
B. Drafting dokumen hukum, meliputi pembuatan permohonan dokumen hukum.
C. Konsultasi hukum, meliputi konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.
D. Penyuluhan hukum, melayani penyuluhan hukum di desa-desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.
E. Pendampingan penyidikan pidana, meliputi pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis penanganan perkara seperti:
A. Pengadilan Negeri.
Permohonan Ganti Nama Pribadi, Permohonan Ganti Nama Anak, Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran, Permohonan Penetapan Satu Orang Yang Sama, Permohonan Perwalian, Permohonan Penetapan Kematian, Permohonan Wali Khusus Daftar TNI, Permohonan Ijin Untuk Menjual, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Perceraian Non Muslim, Gugatan Pengesahan Jual beli, Gugatan Sederhana.
B. Pengadilan Agama
Cerai Talak, Cerai Gugat, Cerai Gugat Hadhanah, Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak, Cerai Talak, Cerai Talak Hadhanah, Permohonan Itsbat Nikah, Cerai Ghaib, Permohonan Wali Adhal (Hakim), Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi), Permohonan Waris, Permohonan Dispensasi Nikah Anak, Cerai Gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini), Sengketa Ekonomi Syariah, Gugatan Pembagian Waris, Permohonan Asal Usul Anak dan berbagai sengketa hukum lainnya yang tidak disebutkan di atas.
Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran. Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran diberbagai momen:
A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.
B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di sebuah hotel berbintang di Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.
C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.
D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.
Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:
(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:
(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. Hibah atau sumbangan dan atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, Fakultas Hukum pada berbagai PTN/PTS.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat Penelitian Hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi PTN/PTS, Orientasi Study Hukum SMA atau sederajat, Magang Belajar, Magang Advokat dari berbagai Organisasi Profesi Advokat yang ada di Indonesia. (tro).
#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPerisaiKebenaran #Keparalegalan #AdvokatAhmadMustaqim #QimQimofLawOffice #DiklatParalegal #PosbankumJawaTengah #AngkatanIX #KabupatenPekalongan #KabupatenPurbalingga #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #Posbakum #Paralegal #Desa #Kelurahan #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumJawaTengah #Tegal #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
