PURWOKERTO - Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara besar dengan struktur masyarakat yang ditandai oleh heterogenitas atau kemajemukan dan keberagaman etnik yang bersifat unik.
Dimensi struktur masyarakat di Indonesia secara horizontal ditandai oleh perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat dan kedaerahan yang membentuk masyarakat majemuk.
Sedangkan secara vertikal ini ditandai oleh adanya lapisan sosial atau perbedaan tingkat antara lapisan atas dan bawah yang cukup tajam dalam membentuk pola relasi kuasa antar komponen dan struktur dalam masyarakat yang ada.
Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum senior LBH Perisai Kebenaran sekaligus dosen dan sekretaris program studi hukum Universitas AMIKOM Purwokerto Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra,SH.,MH saat mengampu materi struktur masyarakat dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga yang dihelat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Tengah pada Selasa (21/7/2026) pukul 13.30-15.30 WIB.
"Struktur kemasyarakatan, struktur masyarakat atau disebut juga struktur sosial adalah tatanan atau jaringan hubungan antar-individu yang membentuk pola dan relasi sosial dalam kehidupan masyarakat," katanya dalam diklat yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting tersebut.
"Tatanan ini mencakup status, peran, nilai, norma dan kelompok sosial yang mengatur keteraturan hidup bersama," imbuhnya Dr. Ade Syamkirana Putra.
Ia menuturkan ada berbagai unsur utama struktur kemasyarakatan : A. Status sosial. Posisi seseorang dalam kelompok.
B. Peran sosial. Tugas atau fungsi dari posisi tersebut.
C. Nilai dan norma. Aturan yang mengatur sikap.
D. Lembaga sosial. Wadah kebutuhan hidup.
Dr. Ade Syamkirana Putra membeberkan berbagai bentuk struktur kemasyarakatan :
A. Diferensiasi sosial. Penggolongan secara horizontal atau setara seperti suku, agama, dan ras.
B. Stratifikasi sosial. Penggolongan secara vertikal atau bertingkat seperti kelas atas, menengah dan bawah.
Selanjutnya mengenai dasar hukum Posbankum dan Paralegal : UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.
Hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan adalah bentuk dari adanya kepastian hukum yang mana ini adalah hak Konstitusional setiap warga negara dan bukan belas kasihan negara jaminan di dalam UUD 1945, negara harus menjamin kepastian hukum bagi warganya.
Hadirnya Posbankum juga adalah menjadi langkah awal untuk memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum serta menemukan solusi atas persoalan hukum ditingkat akar rumput yakni masyarakat desa dan kelurahan.
Akses hukum yang mudah bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga tentang memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap masyarakat tanpa pengecualian.
Pengertian Posbankum desa dan kelurahan adalah wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum.
Tujuan Posbankum desa dan kelurahan :
A. Memperluas akses keadilan dan mendekatkan pada masyarakat di desa dan kelurahan.
B. Mewujudkan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa dan kelurahan.
C. Menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai.
Di dalam Posbankum desa dan kelurahan ada dua komponen penting :
A. Supervisor
a. Ada Supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum.
b. Ada Supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang sudah menjadi narasumber saat pelaksanaan diklat parletak dan menjadi mentor saat menjalankan tugas di Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama 3 bulan berturut-turut.
B. Pengerak Posbankum
a Juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang sudah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dan gelar non akademik N.LP).
b. Paralegal yaitu warga masyarakat dengan persyaratan tertentu, sudah mengikuti Diklat Parletak (bersertifikat dan gelar non akademik CPLA).
Dalam menjalankan pelayanan hukum non litigasi di Posbankum desa dan kelurahan, kepala desa atau lurah dan paralegal mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, babinsa atau bhabinkamtibnas serta melibatkan juga instansi terkait.
Posbankum desa dan kelurahan menjalankan 4 layanan :
A. Konsultasi dan informasi hukum seperti konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat.
B. Perdamaian di luar pengadilan. Menjadi tempat desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan.
C. Bantuan hukum dan advokasi seperti investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen.
D. Rujukan advokat. Merujuk kasus yang memerlukan penanganan di Pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkum RI.
Publik perlu memahami regulasi paralegal dan posbankum yang tidak bisa dipisahkan sebagai sebuah program prioritas Kemenkum RI melalui BPHN nya.
Regulasi pos bantuan hukum adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Regulasi lainnya berupa UU dan PP yang berkaitan dengan posbakum seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, UU No.8/1981 tentang kitab UU hukum acara pidana, UU No.18/2003 tentang advokat, Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum.
Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum.
Regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal.
Persyaratan perekrutan paralegal
1. Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.
2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
3. Bukan anggota TNI, Polri dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal
1. Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum.
2. Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum, namun tidak beracara di pengadilan.
3. Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program, atau bekerja sama dengan penyuluh hukum.
4. Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal
1. Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
2. Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti :
1. Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
2. Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
3. Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
4. Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
5. Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sebagai informasi tambahan. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran adalah organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat yang kemudian duduk sebagai Dewan Pendiri dan sebagiannya masuk dalam struktur Pengurus Harian di Pengurus Pusat atau Kantor Pusat di Purwokerto.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki cabang ditingkat kabupaten dan kota serta koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :
1. Litigasi. Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.
2. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting Hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan lapas, rutan serta fakultas hukum pada perguruan tinggi.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, ppl dari berbagai perguruan tinggi, orientasi study hukum pada SMA, magang belajar dan magang advokat dari berbagai organisasi profesi advokat. (tro).
#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #StrukturMasyarakat #AdvokatAdeSyamkiranaPutra #PendidikanPelatihanParalegal #Posbankumdeskel #AngkatanIX #JawaTengah #Pekalongan #Purbalingga #Posbankum #Desa #Kelurahan #KemenkumRI #KanwilkumJateng #BantuanHukum #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
