BANYUMAS — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Pelus, Kabupaten Banyumas, terungkap ke permukaan. Seorang pengemudi kendaraan tertangkap tangan sedang memindahkan isi jerigen solar di lokasi proyek, Senin pagi (21/9/2026). Proyek yang dibiayai APBN 2026 ini juga menuai catatan terkait ketidakhadiran nilai anggaran pada papan informasi yang dipasang di lokasi.
Identitas & Data Proyek
Berdasarkan keterangan pada papan proyek yang terpasang:
- Instansi terkait: Kementerian Pekerjaan Umum, Ditjen Sumber Daya Air, BBWS Serayu Opak
- Penyedia jasa: CV. Surya Pantai Timur
- Nomor kontrak: HK 0201/B/Bbws8.7/2026/10
- Tanggal kontrak: 24 Juli 2026
- Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
- Masa pelaksanaan: 150 hari kalender
- Konsultan supervisi: PT. Silcon Adilaras (KSO), PT. Transka Dharma Konsultan, PT. Dinar Rianda Konsultan
Papan informasi tersebut memuat rincian di atas, namun tidak mencantumkan besaran nilai kontrak atau anggaran proyek, yang seharusnya terbuka untuk diketahui publik.
Kronologi Penemuan
Awak media yang mendatangi lokasi untuk menelusuri ketidaklengkapan data pada papan proyek justru mendapati dugaan pelanggaran penggunaan BBM. Terlihat sebuah mobil Espas bernomor polisi E 1572 VP dikemudikan seseorang berinisial TR sedang memindahkan isi jerigen minyak solar ke wadah lain.
Di hadapan media, TR mengaku hanya menjalankan tugas pengantaran. "Saya hanya mengantar solar, disuruh oleh Bos Eka. Barang dibawa dari Sokaraja," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan BBM Subsidi
Tindakan ini diduga melanggar ketentuan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Aturan tersebut tegas menyatakan:
- Kendaraan proyek seperti truk molen, dump truck, dan alat angkut kegiatan pembangunan tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.
- Pengoperasian alat berat maupun mesin pendukung proyek wajib memakai bahan bakar non-subsidi, seperti Dexlite, Pertamina Dex, atau solar industri.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Surya Pantai Timur maupun perwakilan BBWS Serayu Opak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi maupun ketidaktransparanan nilai anggaran pada papan proyek. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti guna menjamin ketepatan penggunaan anggaran negara dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
