Notification

×

Iklan

Iklan

PT IKN Banyumas Tetap Tutup Sementara: Pengumuman Bisa Ambil Barang Sepihak & Ditolak Pemerintah

Selasa 08 2026 | 08 September WIB Last Updated 2026-09-08T03:56:59Z


BANYUMAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan status penutupan sementara pabrik PT Inovasi Nusantara Sentosa PT IKN di Kecamatan Rawalo tetap berlaku penuh sejak 21 Agustus 2026. Hal ini menanggapi pengumuman sepihak manajemen yang menyatakan mulai 6 September 2026 pengambilan bata sudah boleh dilakukan, yang dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan yang ada.

 

Status Resmi: Belum Boleh Beroperasi Komersial

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan perusahaan belum memiliki hak untuk berproduksi atau melayani pengiriman barang.

 

Kepemilikan NIB Nomor Induk Berusaha saja tidak cukup untuk berproduksi komersial. Wajib dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung PBG, tegasnya saat ditemui Senin 7/9/2026.

 

Satu-satunya pengecualian yang diizinkan secara tertulis hanyalah memanaskan mesin dan merawat fasilitas agar peralatan tidak rusak. Kegiatan ini bukan untuk produksi maupun jual-beli. Pembukaan akses atau segel sebagian pun harus melalui izin resmi DPMPTSP.

 

Pengumuman ke Pelanggan Dinilai Keliru & Mendadak

 

Pihak PT IKN menyebar informasi ke pelanggan: Mulai hari ini, 6 September 2026, pengambilan bata sudah bisa dilakukan sesuai antrian. Namun, Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan hal ini tidak memiliki dasar hukum.

 

Pemerintah akan menegur manajemen perusahaan dan memperketat pengawasan di lapangan. Pemerintah tetap memfasilitasi penyelesaian administrasi, namun menuntut kepatuhan mutlak demi menjaga ketertiban, perlindungan warga sekitar, dan tata ruang wilayah.

 

Aktivitas di Balik Pagar: Truk Keluar Masuk & Tenaga Kerja Asing

 

Meski statusnya disegel, pantauan lapangan menunjukkan kejanggalan:

 

Sebanyak sekitar 170 karyawan tetap aktif, termasuk 14 tenaga kerja asal Tiongkok.

Pihak pabrik mengaku hanya melakukan perawatan mesin, namun fakta di lapangan mendapati truk keluar-masuk membawa muatan. Pihak manajemen membantah itu produksi baru dan menyebutnya sebagai sisa stok lama.

 

Secara hukum, beroperasi tanpa izin lingkungan terancam sanksi berat:

 

Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 Miliar.

Jika merusak lingkungan, ancaman meningkat menjadi 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar.

 

Ancaman Zona Hijau & Lahan Pangan

 

Masalah makin pelik terkait penggunaan lahan:

 

Izin resmi hanya untuk lahan seluas 2,4 hektare.

Area tersebut bersinggungan langsung dengan kawasan sekitar 6,5 hektare yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B dan zona hijau.

Peraturan Daerah melarang alih fungsi lahan pangan ini menjadi industri setidaknya hingga tahun 2029.

 

Pemerintah mendesak percepatan kelengkapan dokumen agar investasi bisa berjalan aman dan tertib. Sementara itu, masyarakat berharap pengawasan diperketat agar status penyegelan tidak sekadar formalitas di atas kertas.

×
Berita Terbaru Update