Notification

×

Iklan

Iklan

Dedikasi Tanpa Henti, LBH Perisai Kebenaran Rayakan Hari Ulang Tahun ke-23

Jumat 15 2026 | 15 Mei WIB Last Updated 2026-05-15T09:12:42Z


PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran kini telah berusia 23 tahun sejak kelahirannya pada 14 Mei 2003. Tepatnya pada Kamis (14/5/2026) kemarin, LBH Perisai Kebenaran sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) papan atas tanah air dengan prestasi menyabet akreditasi A selama lima periode berturut-turut tanpa jeda dari Menkumham/Menkum RI ini genap berusia 23 tahun.


Dalam usianya yang sudah 23 tahun tersehut LBH Perisai Kebenaran telah banyak mencatatkan prestasi gemilang dalam sepak terjangnya memberikan pelayanan bantuan hukum berdasar UU RI No.16 Tahun 2011 baik litigasi maupun non litigasi.


Nampaknya, tak banyak rangkaian acara yang bisa digelar oleh LBH yang dahulu dalam sejarahnya di dirikan oleh 7 advokat dan di dirikan serta berkantor pusat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini.

Pasalnya, hal ini karena berbarengan dengan pelaksanaan realisasi program non litigasi penyuluhan hukum di enam titik desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas serta melengkapi berbagai berkas penanganan perkara litigasi baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan juga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas.


Tema besar yang diangkat dalam memperingati Hari Ulang Tahun Ke-23 kali ini adalah LBH Perisai Kebenaran "Setia Bersama Garis Perjuangan Rakyat Tidak Mampu Dalam Mencari Keadilan dan Keadaban Hukum".

Ketua Umum sekaligus Direktur LBH Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI melalui pesan WhatsApp dikanal WhatsApp Grup Pelaksana Bankum LBH-PK memberikan pesan sebagai berikut:

"Selamat Harlah LBH-PK yang ke 23 tahun. Pertama-tama kita sangat bersyukur kepada Allah SWT yang selalu menjaga, melindungi dan memberi keberkahan kepada LBH-PK. Dan, juga sangat berterima kasih kepada semua komponen lembaga baik para Dewan Pendiri, Pengurus Harian, Advokat, Paralegal, staf, karyawan maupun para stake-holdernya di seluruh Indonesia. Terutama sekali juga jajaran Kantor Pusat yang selalu menjaga stabilitas dan penyerapan lembaga sehingga kualitas dan kuantitas bantuan hukum LBH-PK tetap terjaga dengan baik. 


Terakhir kami berdo'a semoga dengan ber-LBH-PK kita semua akan mendapatkan kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan dunia akhirat. Aamiin. Aamiin. Aamiin YRA," tulisnya Sugeng dikanal WhatsApp Group Pelaksana Bankum LBH-PK, Kamis (14/5/2026).


Sebagai tambahan informasi bahwa bantuan hukum atau 'legal aid' adalah jasa hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum RI secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. 


Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. 

Penerima bantuan hukum yakni setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau perumahan. 


Syarat dan tata cara penerima bantuan hukum, penerima merupakan mayarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah, memiliki identitas resmi seperti KTP/KK/SIM/Surat Keterangan Domisili.


Semua dokumen persyaratan yang diperlukan dibawa dan diajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi Menteri Hukum, Kementerian Hukum RI. 

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum RI selama 5 periode berturut-turut tanpa jeda. 


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ini didirikan 7 advokat sebagai dewan pendiri, sebagiannya masuk struktur pengurus harian, pengurus pusat yang berkantor di kantor pusat, Purwokerto.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003. Alamat kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran ada di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

LBH Perisai Kebenaran ini memiliki beberapa cabang aktif ditingkat kabupaten, kota dan koordinator wilayah ditingkat provinsi. Tujuan pembentukan cabang kabupatan, kota serta korwil di provinsi untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan amanat UU No.16 Tahun 2011 dengan garis besar program bantuan hukum:

A. Litigasi. Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.

B. Non Litigasi. Penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi hukum, negosiasi hukum, drafting hukum, penelitian hukum, investigasi hukum, pendampingan diluar pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menyediakan layanan Bantuan Hukum:

A. Persidangan perdata perceraian/pidana. Pendampingan persidangan.

B. Drafting dokumen hukum. Pembuatan permohonan dokumen hukum.

C. Konsultasi hukum. Konsultasi hukum dengan pengacara senior dan berpengalaman.

D. Penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum di desa, kelurahan, kelompok rentan oleh pengacara sebagai pembicara, narasumber profesional.

E. Pendampingan penyidikan pidana. Pendampingan saksi, korban, tersangka saat penyidikan di kepolisian oleh pengacara.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menangani berbagai jenis perkara:

A. Pengadilan Negeri. Permohonan ganti nama pribadi, permohonan ganti nama anak, permohonan perbaikan akta kelahiran, permohonan penetapan satu orang yang sama, permohonan perwalian, permohonan penetapan kematian, permohonan wali khusus daftar TNI, permohonan ijin untuk menjual, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, gugatan perceraian non muslim, gugatan pengesahan jual beli, gugatan sederhana.

B. Pengadilan Agama. Cerai talak, cerai gugat, cerai gugat hadhanah, cerai gugat hadhanah dan nafkah anak, cerai talak, cerai talak hadhanah, permohonan itsbat nikah, cerai ghaib, permohonan wali adhal (hakim), permohonan pengangkatan anak (adopsi), permohonan waris, permohonan dispensasi nikah anak, cerai gugat suami dipenjara 5 tahun atau lebih, gugatan harta bersama (gono-gini), sengketa ekonomi syariah, gugatan pembagian waris, permohonan asal usul anak dan berbagai sengketa hukum lainnya.


Prestasi fenomenal dan bersejarah yang pernah diraih LBH Perisai Kebenaran. Selain tercatat meraih AKREDITASI A MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA SELAMA LIMA PERIODE BERTURUT-TURUT TANPA JEDA, berikut ini catatan prestasi nasional Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

A. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Mahasiswa dari berbagai PTN maupun PTS di seluruh Indonesia secara online bekerja sama dengan Kemenristekdikti dan FH UTA' 45 Jakarta.


B. LBH Perisai Kebenaran sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Tegal yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di hotel berbintang, Kota Tegal selama 3 hari 3 malam.


C. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirimkan para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus bahkan sampai lintas daerah sebagai narasumber sekaligus bertindak sebagai mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak dalam rangka mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankumdeskel) Angkatan 1, 2 dan 3 yang di helat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama OBH/OBH di wilayah hukum Jawa Tengah.


D. Berpartisipasi aktif dan mensuport dengan mengirim para advokatnya diberbagai tingkatan struktur pengurus sebagai narasumber sekaligus mentoring pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) yang dihelat oleh PP MNU, BPHN Kemenkum RI, Kemen PPPA, KemendesPDT dan Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas OBH) Indonesia. 


Pelaksanaan Diklat Parletak MNU 2025 dengan jumlah peserta 2500 paralegal tercatat juga di Rekor MURI.

Publik dan seluruh komponan bangsa perlu mengetahui berbagai sumber pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana disebutkan didalam Bab VII Pendanaan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa:

(1). Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Sumber pendanaan Bantuan Hukum lainnya diatur dalam Pasal 16:

(1). Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2). Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a.  Hibah atau sumbangan dan atau

b.  Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti kementerian hukum, biro hukum provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota, pos bantuan hukum pengadilan negeri, pos bantuan hukum pengadilan agama, pos bantuan hukum pemasyarakatan Lapas, Rutan, fakultas hukum pada berbagai PTN/PTS.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL mahasiswa perguruan tinggi PTN/PTS, orientasi study hukum SMA sederajat, magang belajar, magang advokat organisasi profesi advokat Indonesia. (tro). 


#LBHPKNews #HumasLBHPK #LBHPKPusat #LBHPerisaiKebenaran #HUTLBHPK23 #BantuanHukum #Litigasi #NonLitigasi #Pidana #Perdata #PTUN #KementerianHukum #BPHN #KanwilkumJateng #BiroHukumPemprovJateng #BagianHukumPemkabBanyumas #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah

×
Berita Terbaru Update