Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Jeruji Besi, Hakim PN Banyumas Pilih Bina Terdakwa Penganiayaan Lewat Pidana Pengawasan

Sabtu 19 2026 | 19 September WIB Last Updated 2026-09-27T07:47:23Z

 


BANYUMAS – Tidak semua pertanggungjawaban pidana itu harus berujung di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang telah menunjukkan pendekatan hukum berbeda dalam perkara penganiayaan dengan menjatuhkan pidana pengawasan terhadap IF terdakwa dalam perkara No:43/Pid.B/2026/PN.Bms.


Putusan yang dibacakan pada Kamis (17/9/2026) tersebut tidak menghapus kesalahan terdakwa. Majelis Hakim memilih bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan, pengawasan dan pemulihan, setelah mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa, keadaan pribadinya serta adanya perdamaian dengan pihak yang dirugikan.


Perkara ini bermula ketika terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 19.15 WIB bertempat di Kampus 2 Gedung D Lantai 1 organisasi mahasiswa salah satu PTS di Banyumas ini telah melakukan perbuatan penganiayaan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini antara Terdakwa dan Korban telah diupayakan perdamaian oleh Majelis Hakim melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada tanggal 9 September 2026 namun tidak berhasil karena Korban menghendaki persidangan tetap dilanjutkan.


Karena Terdakwa melakukan Pengakuan Bersalah (PB) dan setelah dipertimbangkan persyaratan sebagaimana Pasal 205 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Mejelis Hakim menilai syarat tersebut telah terpenuhi sehingga acara pemeriksaan beralih dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal.


Hakim berpendapat, cukup alasan bagi Hakim untuk meringankan hukuman dan atau dapat menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa selanjutnya dilihat juga pada kondisi Terdakwa telah dilakukan penahanan sejak di tahap penuntutan menunjukkan Terdakwa telah menebus kesalahannya atas perbuatan yang sudah diperbuat kepada korban serta dengan sikap Terdakwa di persidangan yang sangat menyesali atas perbuatannya dan tidak henti-hentinya meminta maaf kepada korban dan ibu korban.


Berlandaskan pada Pasal 54 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, Hakim menilai bahwa lamanya pidana sebagaimana yang dijatuhkan dalam amar putusan ini telah setimpal dan adil, mencerminkan keseimbangan antara kepentingan hukum, rasa keadilan masyarakat serta kepentingan rehabilitasi Terdakwa sehingga dapat dipahami dan diterima baik oleh masyarakat  maupun oleh Terdakwa itu sendiri.


Hakim juga memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, d dan k UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu diantaranya yakni Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar dan pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa maupun keluarganya.


Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Nisa Fitri Fadhila,SH, Neni Endah Susanti,SH, Dr. Ade M Syamkirana Putra,SH.,MH dan Hartomo,SH.,MH dari Kantor Advokat Hartomo dan Rekan dalam nota pembelaan (Pledoi) perkara pidana No:43/Pid.B/2026/PN.Bms. atas nama Terdakwa IF, mengungkapkan analisis hukum dan penerapan KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023.


Bahwa sesuai dengan semangat utama pembaharuan hukum pidana Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023, menurut Prof. Edward Omar Sharif Hiariej adalah mengubah paradigma dari hukum pidana kolonial yang bernuansa balas dendam menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada penghormatan martabat manusia, keadilan korektif, keadilan restoratif dan integrasi sosial.


Hartomo,SH.,MH yang merupakan praktisi hukum senior, Tim Pendiri LBH Perisai Kebenaran, Sekjen LBH Perisai Kebenaran dan dosen prodi Ilmu Hukum sekaligus Ketua Tim Penasihat Terdakwa IF dalam point-point penting Pembelaannya menekankan yaitu:

Point-point penting semangat KUHP Nasional itu meliputi:

A. Mengubah mindset pemidanaan. Hukum pidana tidak lagi sekedar alat balas dendam atau penghukuman semata tetapi bertujuan membina pelaku dan memulihkan keadaan.

B. Tiga pilar keadilan modern. Bergeser pada orientasi keadilan korektif (memperbaiki pelaku), keadilan restoratif (pemulihan korban dan kedamaian masyarakat), serta keadilan distributif atau sosial.

C. Dekolonisasi hukum. Melepaskan diri dari warisan hukum kolonial Belanda yang kental dengan semangat penindasan beralih pada nilai-nilai Pancasila.

D. Perlindungan hak. Berfungsi melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara sekaligus menjamin demokratisasi  serta kebebasan berekspresi secara bertanggungjawab.

E. Bahwa penerapan asas Permaafan Hakim. Berdasar Pasal 54 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, Hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan pidana atau menjatuhkan pidana tanpa perampasan kemerdekaan dengan memperhatikan:

a. Ringannya perbuatan,

b. Keadaan pribadi pelaku,

c. Penyesalan mendalam dan pengakuan bersalah terdakwa

d. Terdakwa belum pernah dihukum.

F. Proporsionalitas pemidanaan. 


Perdamaian memang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, upaya pemulihan tersebut merupakan keadaan penting yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang paling tepat.


Pertimbangan itu sejalan dengan Pasal 204 ayat (8) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan kesepakatan perdamaian sebagai salah satu alasan yang meringankan hukuman dan dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Majelis juga memperhatikan kondisi pribadi terdakwa yang masih muda usia 20 tahun, mahasiswa sedang bimbingan tugas akhir sebagai syarat kelulusan serta belum pernah dihukum.


Berbagai faktor tersebut diatas kemudian dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, apakah pembinaan terhadap terdakwa akan lebih efektif dilakukan melalui pemenjaraan atau justru melalui pengawasan dan pembimbingan di tengah masyarakat.


“Pidana pengawasan bukan merupakan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana,” tegas Majelis dalam pertimbangannya.


Menurut Majelis, pidana pengawasan tetap merupakan salah satu jenis pidana pokok yang memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap perilaku terdakwa dalam jangka waktu tertentu.


Bedanya, pembinaan dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan melalui pengawasan dan pembimbingan sesuai putusan pengadilan.


Melalui putusan ini, PN Banyumas memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan pemenjaraan.


Hukuman tetap dijalankan, tetapi bentuknya disesuaikan dengan kadar kesalahan, kondisi terdakwa, kepentingan korban atau pihak yang dirugikan serta tujuan pemidanaan itu sendiri sesuai dengan KUHP Nasional. (tro).


#PNBanyumas #TindakPidana #KUHPNasional #HartomodanRekan #Pengawasan

×
Berita Terbaru Update